Peraturan Baris - Berbaris (PBB) - adalah peraturan tata cara baris berbaris yang diwujudkan dalam bentuk latihan fisik yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dan jiwa korsa dalam kehidupan militer yang diarahkan kepada terbentuknya suatu sikap prajurit berkarakter dan jasmani yang tegap, tangkas, menumbuhkan disiplin, loyalitas tinggi, kebersamaan dan rasa tanggung jawab sehingga senantiasa mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan individu.
Aba - aba - adalah perintah yang diberikan oleh seorang Komandan/pemimpin/pejabattertua/pejabat yang ditunjuk kepada pasukan/sekelompok orang untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut dengan tepat dan tertib. Aba aba dapat dibagi menjadi tiga antara lain ;
- Aba-aba petunjuk adalah dipergunakan hanya jika perlu, untuk menegaskan maksud dari pada aba-aba peringatan/pelaksanaan.
- Aba-aba peringatan adalah inti perintah yang harus jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
- Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
GERAK - adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan yang menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh serta alat lainnya baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
MULAI - adalah aba-aba pelaksanaanuntuk gerakan-gerakan pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
JALAN - adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
SELESAI - adalah suatu aba-aba gerakan akhir kegiatan yang aba–aba pelaksanaan diawali dengan “MULAI”.
Langkah biasa - adalah langkah bergerak maju dengan panjang langkah dan tempo tertentu dengan cara meletakan kaki di atas tanah tumit lebih dahulu, disusul dengan seluruh tapak kaki kemudian ujung kaki meninggalkan tanah pada waktu membuat langkah berikutnya.
Langkah tegap - adalah langkah yang dipersiapkan untuk memberikan penghormatan dan diberi hormat terhadap pasukan, Pos jaga. kesatrian,penghormatan terhadap Pati serta digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu.
Langkah defile - adalah langkah tegap yang menggunakan aba-aba “LANGKAH DEFILE JALAN”digunakan pada acara tambahan dari suatu upacara yang kegiatannya dilaksanakan oleh pasukan dalam susunan tertentu, dipimpin seorang komandan yang bergerak maju melewati depan Irup dan menyampaikan penghormatan kepada mereka yang berhak menerima.
Langkah perlahan - adalah langkah pendek yang ditahan sebentar dan dilaksanakan secara terus menerus dengan khidmat, jarak yang relatif tidak jauh (dekat) digunakan untuk mengusung jenazah dan acara pedang pora.
Langkah ke samping - adalah langkah untuk memindahkan pasukan/sebagianke kiri/ke kanan,menghindarkan aba-aba “Berhenti”, maka jumlah langkah-langkah maksimal 4 langkah, sekaligus telah diucapkan pada aba-aba peringatandimulai melangkah dengan kaki kiri.
Langkah ke kebelakang adalah langkah untuk memindahkan pasukan/sebagianke kebelakang,menghindarkan aba-aba “Berhenti”, maka jumlah langkah-langkah maksimal 4 langkah, sekaligus telah diucapkan pada aba-aba peringatan,dimulai melangkah dengan kaki kiri.
Langkah ke depan adalah memindahkan pasukan/sebagian dari pada pasukan sebanyak-banyaknya 4 langkah ke depan dancara melangkah adalah seperti langkah tegap tetapi dengan tempo yang lebih lambat serta langkah yang lebih pendek, tidak melenggang.
Langkah lari adalah langkah melayang yang dimulai dengan menghentakkan kaki kiri 1 langkah, telapak kaki diletakkan dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan dengan panjang langkah 80 CM dan tempo langkah 165 tiap menit.
Sikap sempurna
Sikap sempurna adalah sikap siap posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikaptidak ada gerakan bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap sempurna. Sikap sempurna bersenjata (popor tidak dilipat) adalah berdiri dengan posisi kaki rapat lengan kiri tergantung lurus ke bawah rapat dengan badan, tangan kanan memegang senjata, posisi senjata berdiri tegak lurus disamping kanan badan, popor di tanah sejajar dengan ujung kaki, kepala tegak, pandangan ke depan, dagu ditarik ke belakang, dada dibusungkan, telapak kaki membentuk sudut 45 ยบ.
Sikap istirahat adalah sikap posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikap rilek bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap istirahat.
Periksa kerapihan adalah suatu kegiatan dengan posisi berdiri yang dilaksanakan dengan dua cara biasa dan parade dilakukan untuk memperbaiki dan merapihkan pakaian dan perlengkapan yang melekat pada tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada kedua cara yang berbeda.
Sumber : Perpang TNI No. 46 Tahun 2014
0 komentar:
Posting Komentar